JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Pengusutan kasus dugaan korupsi pengolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010 - 2022 naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Hal tersebut dibenarkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana SH MH.
Dia membeberkan, selain kasus tahun 2010-2022 itu, terdapat kasus yang masih didalami di PT Aneka Tambang (Antam).
Dia menyatakan proses tindak lanjut terhadap kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan umum.
BACA JUGA:Garap Kasus Besar, Kejagung Naik Daun
"Iya, tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuannya kita samlaikan hasilnya," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Senin (15/5/2023).
Namun, Ketut mengatakan terkait dugaan kerugian dalam kasus tersebut masih didalami oleh penyidik.
Ketut juga menyatakan pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya sudah mengamankan beberapa dokumen terkait dengan kasus tersebut.
BACA JUGA:Kalahkan KPK, Kejagung Tangani Kasus Korupsi Terbanyak Sepanjang 2022
"Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani," ucap Kuntadi.
Namun, Kuntadi menyatakan belum dapat menjelaskan lebih dalam terkait konstruksi kasusnya.
Dia mengatakan, meski kedua kasus itu berbeda, masih akan didalami kemungkinan keterkaitannya.
Lanjut Kuntadi, apabila ditemukan keterkaitan di antara kedua kasus tersebut, akan didalami secara bersamaan. Sedangkan apabila kasusnya tidak terkait, akan diusut secara terpisah.