"Apabila nanti memang ada kaitannya, ada kemungkinan kasus ini kita gabung dan kalau tidak kita jalan sendiri-sendiri, bebernya.
Ya, secara teknis nanti dilihat dulu dalam perjalanan pembuktian perkara ini alat buktinya seperti apa.
Sebelumnya penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Untuk mengumpulkan bahan penyelidikan, telah melakukan penggeledahan dibeberapa tempat terkait kasus ini.
Misalnya penggeledahan dilakukan di kawasan Pondok Gede, Pulogadung, Tangerang Selatan, hingga Surabaya. (*)