
"Ya itulah diambil kebijakan kenapa (masa berlaku SIM), seluruh dunia sama," sambungnya.
Meski demikian, Yusri menegaskan kepolisian menghormati proses uji materi UU di MK. Dia menegaskan mengajukan gugatan ke MK merupakan hak warga negara.
"Ya silakan saja kalau mau menggugat, silakan saja, tapi kan kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan," ujarnya.
Sebelumnya, Arifin Purwanto menggugat UU LLAJ ke MK dan meminta agar masa berlaku SIM diubah dari 5 tahunan menjadi seumur hidup.
Arifin menggugat Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang menyatakan: "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang".
Penggugat (Arifin Purwanto) merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis.
Dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya. Dan tidak jelas tolok ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.
Kerugian lainnya adalah Arifin Purwanto harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM setelah habis/mati.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Arifin meminta MK mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa 'berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang' tidak dimaknai 'berlaku seumur hidup'. (*)