JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Terbongkar sudah, rentetan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang videonya viral di Medos.
Yang sebelumnya WNI disekap didaerah konflik Myanmar kini giliran di Filipina yang korbannya bertambah.
Korban kasus TPPO tersebut dibeberkan Bagian Penum Divisi Humas Polri. Bahwa jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina mencapai 239 orang.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, sebelumnya tercatat jumlah WNI korban perdagangan orang di Filipina hanya 155 orang.
BACA JUGA:2 Perekrut WNI ke Myanmar Ditetapkan Tersangka, Adakah Pelaku Lain Terlibat TPPO
“Yang awalnya sebelum verifikasi ada 155 orang, yang menjadi 154. Setelah verifikasi sampai dengan tadi saya diberikan informasi berjumlah 239 orang,” kata Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Nurul menyatakan, para korban dipekerjakan di Filipina setelah menjadi pelaku penipuan atau scamming online. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua WNI sebagai tersangka yakni berinisial I alias A dan R.
“Yang awalnya tersangkanya 2 ditetapkan. Yang saksinya awalnya 9 menjadi 13. Untuk inisialnya tersangka I atau A alias A. Kemudian yang satunya adalah R,” ujar Azizah.
Untuk informasi, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengungkap kasus penipuan dan scamming terbesar yang terjadi di Filipina.
Dalam hal ini, terdapat 1.000 orang yang 155 orang di antaranya warga negara Indonesia (WNI) turut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. (*)