Operasional Tambak Udang Tak Sesuai Ketentuan di Batam Diberhentikan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kamis 11-05-2023,18:00 WIB
Reporter : Erick
Editor : Erick

Di samping itu, Ditjen PSDKP juga akan memanggil para pelaku usaha pembudidayaan ikan lainnya yang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adin menjelaskan bahwa Hal ini, merupakan upaya KKP bersama Dinas Perikanan Kota Batam dan Balai Perikanan Budidaya Laut Batam dalam mendampingi para pembudidaya ikan agar dapat menerapkan Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB).

Serta mematuhi kewajiban untuk memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sehingga perekonomian usaha budidaya berjalan dengan baik seiring dengan kelestarian ekosistem lingkungan yang terjaga.

BACA JUGA:Cek Disini! Daftar Perusahaan Yang Membuka Rekrutmen Bersama BUMN 2023

"Kami akan terus mendampingi Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Batam yang belum memiliki SDM Pengawas Perikanan dalam melakukan pengawasan sumber daya perikanan demi terwujudnya tertib pelaksanaan peraturan perundangan-undangan, khususnya dalam pengawasan kegiatan pembudidayaan ikan", tegas Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyampaikan kepada para pelaku usaha untuk dapat menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). 

Hal ini dikarenakan CBIB mampu memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan dari hasil pembesaran ikan dengan memperhatikan sanitasi, benih, pakan, obat ikan, bahan kimia dan bahan biologis, serta memenuhi persyaratan kesehatan dan kesejahteraan ikan, tanggungjawab lingkungan dan sosial ekonomi untuk meningkatkan produktivitas tanpa mengancam keberlanjutan ekologi.

Upaya KKP antara lain meningkatkan investasi, khususnya untuk hilirisasi rumput laut, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dengan membuat klaster budidaya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (disingkat KKP) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.

Kategori :