2 Perekrut WNI ke Myanmar Ditetapkan Tersangka, Adakah Pelaku Lain Terlibat TPPO

Rabu 10-05-2023,06:45 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

 

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Setelah  melakukan penyidikan, akhirnya Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 20 WNI di Myanmar.

Progres pengusutan kasus TPPO Yang videonya viral di Medsos dibenarkan Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Dua tersangka sudah ditetapkan, mereka Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha," ungkapnya, Selasa (9/5/2023).

BACA JUGA:Utus Tim ke Myanmar dan Thailand Dalami Kasus Dugaan TPPO

Penetapan ini hasil setelah penyidik melakukan gelar perkara, imbuh Puro.

Kedua tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terkait dengan laporan polisi soal perekrut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

“(Periksa) 5 orang terkait LP yang sudah ada,” ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Jakarta.

BACA JUGA:20 WNI Selamat Korban TPPO Myanmar, Begini Penjelasan Kemenlu Proses Evakuasinya

Pihaknya juga meminta keterangan dari 20 WNI yang menjadi korban tersebut. Hal itu dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak perekrut dalam perkara tersebut.

“Sedang pendataan dan penyelidikan 20 orang apakah ada pelaku yang memberangkatkan lain,” kata Djuhandhani.

Seperti diketahui, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Mei 2023.

Bagaimana nasib 20 WNI di Myanmar? Ternyata Polri bersama Kemlu telah berhasil membebaskan 20 WNI yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. 

Para WNI itu kini dalam proses pemulangan ke Indonesia. Meski demikian, Bareskrim Polri tetap melakukan proses hukum dalam kasus tersebut. (*)

Kategori :