Ditangkap BNN Simpan 52 Kg Ganja, Kopda N Ngakunya Baru Sekali Ngantar Ganja

Selasa 09-05-2023,05:45 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

 

BANTEN, PAGARALAMPOS.COM - Seorang oknum anggota TNI AD, Kopda N, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. 

Penangkapan oknum TNI itu terjadi pada Senin (1/5/2023), pelaku ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.

Dari penelusuran sejumlah sumber, prihal penangkapan kepada oknum korp seragam loreng tersebut dibenarkan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari.

"Benar, terduga pelaku dari TNI AD Kopda N sudah diamankan dan dalam proses di Pomdam Jaya. (Ditangkap) tanggal 1 Mei pukul 20.00 WIB," ujar Hamim Tohari.

BACA JUGA: Kepala BNN RI Hadiri Upacara Penutupan Smash On Drugs Table Tennis Championship 88+

Informasi terkininya, dibalik pengungkapan kasus penyalahgunaan nakotika, Kopda N mengaku baru sekali ngantar paket ganja.

Yang informasinya, jika paketan ganja berat total Kopda N dijanjikan upah Rp 100 Juta. Yang akan dibawa ke Banten.

Sementara itu, Plt Kepala BNN Provinsi Banten Rachmad Rasnova menyampaikan, oknum anggota TNI AD ditangkap atas kepemilikan 52 kilogram ganja di Tangerang, Banten berinisial N (33).

Yang bersangkutan merupakan anggota Kodam Iskandar Muda Aceh berpangkat Kopda. Kopda N diamankan tidak sendiri namun dengan PL.

"Berasal dari informasi masyarakat bahwa ada yang akan membawa ganja dari Aceh menuju Tangerang. BNN melakukan penggeledahan di dalam kost kamar PL dan N," kata Rachmad,

BACA JUGA:Perdana 2023, BNN RI Musnahkan Barang Bukti, Begini Cara Musnahkannya

Kopda N dan kurir narkoba asal Aceh berinisial PL (43) itu ditangkap pada Senin (1/5) lalu.

Penangkapan ini dilakukan di sebuah kontrakan di Sopono Sakti di Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Informasi lainnya, dalam kasus ini Kopda N dijanjikan upah Rp 100 Juta.

Kategori :