Kepada petugas BNN, Kopda N ngaku baru sekali antar Ganja. Kopda N dan PL tiba di Tangerang pada Minggu (30/4).
Ganja dibawa dari Aceh, jadi barang itu datang duluan satu hari sebelum penangkapan. Menurut pengakuan baru sekali, BNN RI sudah tindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan.
BNN menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-undang Narkotika. Untuk oknum TNI sendiri penangannya saat ini di Pomdam Jaya namun untuk tindak pidananya terancam di jerat UU Narkoba. (*)