Dalam rangka proses penegakan hukum di wilayah perbatasan, dimana prajurit Satgas merupakan garda terdepan dalam rangka mencegah adanya pelanggaran yang dapat menimbulkan potensi kerugian negara.
“Penyerahan (barang bukti) ini merupakan amanat undang-undang kepada kami selaku aparat pengamanan perbatasan negara yang merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan negara, ” tutupnya.
Pengungkapan kasus penyelundupan di Pamtas, bukan itu saja. Penelusuran dari sejumlah sumber, sebelumnya di Desember 2022, personel Satgas Pamtas Indonesia-Timor Leste Sektor Timur Yonif Raider Khusus 744/SYB menggagalkan upaya penyelundupan.
Yaitu, rangka mobil jenis Mazda tipe RX 5 dari Timor Leste ke Indonesia.
Di awal 2021, juga menggagalkan penyelundupan sebanyak 125 kg kayu cendana dan kembang api seberat 40 kg di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste.
Barang bukti tersebut, diamankan di wilayah Pantai Atapupu, Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak yang ditinggalkan pemiliknya saat hendak diamankan. (*)