Lina Mukherjee Alami Gangguan Kesehatan Setelah Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Benarkah?

Kamis 04-05-2023,15:57 WIB
Reporter : Bodok
Editor : Bodok

PAGARALAMPOS.COM - Selebgram Tiktoker yanng terjerat kasus penistaan agama dengan menyebar konten IG makan kriuk Babi sembari mengucapkan bismillah dihadirkan saat rilis kasus ini di Mapolda Sumsel, Kamis 4 Mei 2023 siang.

Namun, setelah sempat menjalani pemeriksaan maraton selama lebih kurang 12 jam dan sempat ditahan 12 jam berikutnya, Lina Mukherjee akhirnya penahannya ditangguhkan. 

Lina baru ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu 3 Mei 2023 malam.

"Yang menjadi alasan tersangka LM tidak dilakukan penahanan karena gangguan kesehatan, sakit maag kronis," sebut Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto,SIK,MH saat rilis kasus ini di Mapolda Sumsel, Kamis 4 Mei 2023 siang. 

BACA JUGA:Tengah Heboh! Aktor Pemeran Ikal Laskar Pelangi Ditangkap Karena Kasus MiChat

Meski ditangguhkan, namun Lina wajib memenuhi panggilan jika dimintai keterangan oleh penyidik. 

Lina dijerat melanggar pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156a KUHP tentang penistaan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Dalam video yang viral, wanita bernama lengkap Lina Lutvia itu lewat akun medsos pribadinya @lilumukerji dilaporkan karena dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi.

Seperti diberitakan sebelumnya. Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto mengatakan, pada Selasa (21/3), polisi memanggil beberapa saksi ahli untuk dimintai keterangan guna mengusut laporan tersebut.

BACA JUGA:Mengejutkan! Inilah 6 Fakta Dari Kasus Wanita Tewas Jatuh Dari Lift di Bandara Kualanamu

"Kami telah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Kami mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana," kata Agung, Jumat 28 April 2023 lalu.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Lina Mukherjee alias Lina Lutvia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, dalam konten makan babi tersebut.

"Iya benar, sejak kemarin status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto, Jumat 28 April 2023 lalu.

"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," imbuh Agung.

Lina sempat mangkir pada panggilan pertama. Kini polisi melakukan proses pemanggilan kedua terhadap Lina.

Kategori :