Kejadiannya pada Rabu, tanggal 30 November 2022 bertempat di Mekar Alam Kelurahan Bangun Rejo Kota Pagar Alam.
BACA JUGA:Bahaya! Ternyata Sinar UV Bisa Sebabkan Penyakit ini, Bagaimana Cara Mengatasinya?
BACA JUGA:Waduh! Istana Presiden Rusia Diserang
Kemudian tanggal 3 Desember 2022, oleh terdakwa mobil tersebut dijual kepada kenalannya di Desa Babatan Kelurahan Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang.
“Mobil tersebut dijual seharga Rp. 6 juta. Atas pebuatan tersangka, saksi Susilawati mengalami kerugian ditaksir Rp.50 juta,” ucapnya.
Penyelesain perkara melalui retoratif justice ini bukan untuk pertama kalinya difasilitasi Kejari Pagaralam.
Yang jelas, mengenai pedomannya merujuk dalam Perja Nomor 15 tahun 2020 sebagai dasarnya.
BACA JUGA:Jangan Khawatir! Begini 7 Cara Mengatasi Bibir Kering Pada Bayi
BACA JUGA:Pejabat Jangan Pamer Kekayaan, Jika Tak Ingin LHKPN Dilirik KPK
Untuk pemberian Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kajari Pagaralam tidaklah mudah.
Namun melalui beberapa syarat yang harus dipenuhi.
“Salahsatunya dengan adanya perdamaian kedua belah pihak, selain itu untuk ancaman pidananya dibawah 5 tahun,” pungkasnya.
seraya mengatakan adapun penyelesaian perkara melalui keadilan restorative pada prinsipnya keadilan dalam masyarakat bisa ditempuh diluar pengadilan dengan tujuan mempersatukan kembali keutuhan keluarga besar.