PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM – Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam kembali menyelesaikan perkara restorative justice.
Dua perkara dimmaksud adalah tersangka yang dijerat pasal 480 KUHP atau penadahan dan pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
Kajari Pagaralam Fajar Mufty SH MH melalui Kasi Intelijen Sosor Pangabean SH MH mengatakan, penyelesaian perkara keadilan restoratif ini dinilai telah memenuhi syarat yang diawali dengan adanya itikad perdamaian antara kedua belah pihak.
“Ya, kita dalam hal ini telah melakukan penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau peradilan berdasarkan restorative justice (Keadilan Restoratif). Terobosan program ini mengkedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,” ucapnya ditemuai Pagaralampos diruang kerjanya, Rabu (3/5).
BACA JUGA:Bingung Lanjutkan Studi! Ini 7 Negara Terbaik di Dunia Yang Bisa Kamu Pilih
BACA JUGA:Penasaran! Ternyata Begini Sistem Pendidikan Zaman Sriwijaya dan Majapahit
Dua perkara dimaksud adalah, penghentian perkara ini terhadap tersangka DI (inisial) yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP.
Adapun kasus posisi perkara tindak pidana dimaksud terjadi pada Kamis tanggal 19 Januari 2023 lalu.
Tersangka melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan dengan cara membeli 40 (empat puluh) bungkus rokok berbagai merek.
Sementara saksi Jonas menerangkan bahwa rokok tersebut adalah miliknya yang hilang setelah terjadi pencurian di warung miliknya yang beralamat di Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam.
BACA JUGA:Jangan Dilewatkan! 5 Mei Besok Gerhana Bulan Penumbra, Ini Jadwalnya!
BACA JUGA:Baru Hadir! HP Android Infinix Hot 30i Cuma Rp 1 Jutaan, Ini Spesifikasinya!
Sehingga mengalami kerugian ditafsir kurang lebih sejumlah Rp. 500.000.
Perkara lainnya adalah dengan tersangka JP (insial) yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP.
Dalam perkara tersebut, berawal tersangka meminjam mobil merk Toyota Soluna dengan Nomor Polisi BG 1711 WA milik saksi Susilawati yang merupakan nenek Terdakwa.