Benarkah Penghapusan Tenaga Honorer atau Non ASN November 2023 Dibatalkan? Simak Penjelasan MenPAN RB

Kamis 20-04-2023,02:33 WIB
Reporter : Jukik
Editor : Jukik

Adapun opsi yang dimaksud, adalah tidak terlalu menambah beban anggaran dan sebisa mungkin, tidak ada pemberhentian atau penghapusan tenaga honorer.

Untuk diketahui kalau selain bersama APPSI, solusi jalan tengah untuk penyelesaian tenaga honorer juga sudah dibahas KemenPAN RB bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Tidak hanya APPSI, Apkasi dan Apeksi, MenPAN RB Anas juga mengatakan kalau KemenPAN RB juga sudah melakukan koordinasi dengan DPR, DPD dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Sebab penataan tenaga honorer atau Non ASN, tidak bisa dikerjakan oleh satu instansi. Namun, perlu kerja kolektif dan kolaborasi antar instansi pemerintah sehingga dibutuhkan koordinasi. Bahkan sebelumnya Menteri Anas juga pernah membuka ruang dialog dengan forum-forum tenaga honorer. 

BACA JUGA:Kementerian Dalam Negeri Petakan Kebutuhan PPPK dan PNS Tenaga Kesehatan 

Saat ini pemerintah juga sedang bedah analisis terhadap semua opsi yang ada. Mulai dari analisis strategis, keuangan hingga analisis operasional.

"Kita (pemerintah) sedang mencoba merumuskan agar ada opsi jalan tengah di mana, pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak menambah beban anggaran dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian. Karena teman-teman Non ASN ini berjasa," ujar Menteri Anas.

Sesuai data dasar Badan Kepegawaian Nasional (BKN), saat ini jumlah keseluruhan tenaga honorer atau Non ASN yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia berjumlah 2,3 juta orang. Dari jumlah tersebut, 1,8 juta orang telah dilengkapi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTM) dari masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

 MenPAN RB Anas juga mengakui, ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN. Sehingga untuk melakukannya dibutuhkan tenaga honorer atau Non ASN. Maka dari itu, dirinya mengatakan jika rencana penghapusan tenaga honorer atau Non ASN tidak bisa dilaksanakan November 2023 ini.

BACA JUGA:PUPR Latih 73.918 Tenaga Kerja Pada 2022 Untuk Tingkatkan Kompetensi SDM Konstruksi

"Fakta di lapangan, peran tenaga honorer atau Non ASN sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik, kita tidak memungkiri itu," tutupnya.

 

Kategori :