Tak Lagi Disubsidi, Petani Galau Saat Perlu Pupuk

Rabu 29-03-2023,14:01 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Jukik

PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM –  Pasca diicabutnya kebijakan pupuk subsidi, ternyata menuai ketidakadilan sebagian dikalangan petani.

Yang sebelumnya, pupuk bisa dibeli dengan harga terjangkau, kini beberapa jenis pupuk dasar tersebut jusrru sudah selangit harganya.

Kepala Dinas Pertanian Kota Pagar Alam Dra Suterimawati melalui Kabid Produksi dan Sapras Sulhadi SP membenarkan prihal kebijakan pencabutan harga subsidi.

“Perubahan tersebut diatur Kementan RI No 10 tahun 2022, tentang tata cara penetapan  alokasi dan HET pupuk bersubsdi disektor pertanian,” ujar dia kepada Pagaralampos.com. Rabu 29 Maret 2023.

BACA JUGA:Tepat Sasaran, Pupuk Indonesia Gandeng KP3 Dalam Melakukan Penyaluran

Sejak akhir 2022 lalu, harga susbsidi pupuk dicabut. Seperti ZA, NPK Phonska dan Organik.

“Jadi yang disubsidi saat ini yakni Urea dan SP 36. Pembelinya adalah petani yang masuh dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK),” ujar dia.

Mengenai kebutuhan pupuk subsidi? Jawab Sulhadi sudah ada alokasi ketersedian selama satu tahun bagi petani di Pagaralam.

Sementara, Yongki (37), salahsatu petani tergabung dalam poktan mengatakan, cukup dirasakan harga pupuk melambung. 

BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi Terancam Dipangkas Ajukan Perpanjangan Input Data e-Alokasi

“Padahal, yang dicabut  subsidinya adalah pupuk dasar yang dibutuhkan petani,” ucap petani di Kelurahan Beringjn Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara.

Dulu, nembus pupuknya pakai RDKK. “Sejak akhir tahun lalu (2022, red) cukup memberatkan kami petani. Karena harganya mahal,” ujarnya.

 

ZA, NPK Phonska dan Organik Tak Lagi Subsidi

Berbeda dituturkan Usman, pengecer pupuk subsidi Toko Dempo Makmur, jika pencabutan pupuk subsidi tidak menimbulkan gejolak di kalangan petani.

Kategori :