YOGYAKARTA, PAGARALAMPOS.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Pasalnya, penerapan tersebut untuk mendukung kesejahteraan rakyat. Karena itu, Pemda perlu memperhatikan sejumlah pelayanan yang diatur dalam SPM.
“Jadi, kenapa perlu SPM? Supaya upaya mencapai kesejahteraan rakyat itu benar-benar menjadi bagian penting dari kerja kita semua,” tegas Suhajar saat menutup Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyusunan Dokumen Perencanaan dalam Penerapan SPM Angkatan I dan II di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Yogyakarta, Jumat (3/3/2023).
Dia menjelaskan, SPM tersebut meliputi urusan pemerintahan konkuren wajib berpelayanan dasar di antaranya bidang pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; serta sosial.
BACA JUGA:Presiden Instruksikan Jajaran Segera Cari Solusi Terkait Kebakaran TBBM Pertamina Plumpang
Suhajar mencontohkan praktik baik dalam menerapkan SPM yang dilakukan Presiden Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Begitu menjadi Wali Kota, kata Suhajar, Jokowi langsung memanggil para camat perihal pelayanan KTP yang saat itu baru rampung dalam seminggu. Penyebabnya adalah terbatasnya pegawai dan infrastrukur. Kemudian dibuat rancangan pelayanan yang memungkinan pelayanan KTP dapat selesai lebih cepat, melalui penambahan pegawai dan infrastruktur yang memadai.
“KTP itu (akhirnya) bisa siap dalam tiga jam,” kata Suhajar.
Selain itu, Suhajar juga menyebutkan SPM yang dapat diterapkan dalam pelayanan pemadam kebakaran, misalnya dengan mengatur durasi ke lokasi kebakaran. “Bagaimana untuk membuat bisa lebih cepat? Mungkin menambah armada, atau ada posko-posko di setiap beberapa titik, atau memperbanyak hydrant,” ujarnya.
Suhajar juga menyinggung soal penerapan SPM pada pelayanan kesehatan terhadap ibu hamil dan kelahiran bayi. Dia menjelaskan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) salah satunya diukur dari seberapa banyak anak yang dilahirkan meninggal dunia dan berapa banyak ibu yang melahirkan kemudian meninggal. Semakin banyak angkanya, makin buruk pula derajat kesehatan di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Takziah ke Rumah Duka Mantan Ketua Umum PSSI Azwar Anas, Menpora Amali Ucapkan Duka Mendalam
Karena itu, Pemda perlu memperhatikan pelayanan kesehatan terhadap ibu hamil termasuk kelahiran bayi. “Tidak boleh bidan atau dokter di daerah itu meninggalkan ibu-ibu hamil yang ada di daerah itu, sampai seperti itu SPM kita itu dibuat,” tandasnya.
artikel ini juga ditayangkan di Kemendagri.go.id dengan judul: https://kemendagri.go.id/berita/read/34675/sekjen-kemendagri-tegaskan-penerapan-spm-untuk-kesejahteraan-rakyat