JAKARTA, PAGARALAMPOS - Gelatin merupakan salah satu bahan yang dapat digunakan untuk pembuatan es krim, puding, dan sebagai bahan utama untuk pembuatan cangkang kapsul obat.
Ali Ramdhani berharap temuan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal, terutama dunia industri bidang farmasi dan makanan. "Sehingga masyarakat lebih nyaman," ungkap pria yang biasa disapa Kang Dhani ini.
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Lubis, bersyukur atas temuan dan pemeroleh hak paten ini. Ini semakin menambah daftar hak paten yang didapat UIN Jakarta.
Menurutnya, ada lima hak paten yang diperoleh dari inventor dan dosen di lingkungan UIN Jakarta, yakni:
BACA JUGA:SUMEKS.CO Raih Penghargaan Khusus dari Kemenkumham Sumsel
1. Komposisi Bahan Penghancur Sampah Organik dan Proses Pembuatannya oleh Elpawati,
2. Adsorben Logam Berat menggunakan Sargassum Crassifolium oleh Lily Surayya Eka Putri,
3. Formulasi Cangkang Kapsul Keras dari Gelatin Kulit Kambing dan Metode Pembuatannya oleh Zilhadia,
4. Gelatin Berasal Dari Kulit Kambing Dan Proses Pembuatannya Melalui Hidrolisis Menggunakan Asam Klorida oleh Zilhadia dan kawan-kawan, dan
BACA JUGA: Penerapan Ekosistem Logistik Nasional Disiapkan KKP
5. Formulasi Sediaan Nutrasetikal Gummy Vitamin C menggunakan Gelatin Kulit Kambing dan Pembuatannya oleh Zilhadia dan Yuni Anggraeni.
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali menambah daftar paten yang dimilikinya. Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Januari 2023 telah merilis Sertifikat Paten untuk Formulasi Sediaan Nutrasetikal Gummy Vitamin C menggunakan Gelatin Kulit Kambing dan Pembuatannya.
Paten yang diajukan sejak 7 Juli 2021 ini merupakan invensi Zilhadia, Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan, dan Yuni Anggraeni, Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan.
“Dunia perguruan tinggi keagamaan Islam, tidak hanya berkompeten di bidang kajian keislaman an sich, tetapi juga di bidang integrasi keilmuan, yakni bagaimana mengkorelasikan disiplin keislaman dengan temuan di bidang farmasi dan makanan, di antaranya menemukan inovasi gelatin dari kulit kambing sehingga dipastikan kehalalannya," terang Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
BACA JUGA:Bunda, Berikut ini Kiat Penting Memilih Daycare untuk Anak