Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Ahmad Zainul Hamdi, juga merasa bangga dan berterima kasih atas capaian hak paten ini.
“Bagi kami, ini memperkuat confidence dunia perguruan tinggi keagamaan Islam yang terus produktif dan menghasilkan inovasi yang dibutuhkan oleh masyarakat secara luas,” ungkap pria yang biasa disapa mas Inung.
Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, menyatakan bahwa riset yang dilakukan dunia perguruan tinggi keagamaan Islam baik di bidang islamic-studies, sosial-humaniora, maupun sain-teknologi semakin progresif.
“Melalui bantuan Litapdimas, riset bidang islamic-studies dan sosial-humaniora agar menghasilkan luaran hak ciptaan (copyright), sementara di bidang sain-teknologi menghasilkan luaran hak paten, di samping terpublikasi melalui buku dan jurnal yang terakreditasi dan internasional bereputasi,” ungkap Suwendi.
BACA JUGA:Bunda, Berikut ini Kiat Penting Memilih Daycare untuk Anak
Zilhadia, dekan yang sekaligus peraih hak paten ini, menyatakan bahwa pemerolehan hak paten ini merupakan lanjutan penelitian sebelumnya. Pada penelitian terdahulu, Zilhadia menciptakan gelatin dari kulit kambing.
Ia terpanggil untuk mencari sumber gelatin yang bukan babi karena gelatin babi tentu tidak halal bagi seorang muslim. Pilihannya jatuh pada hewan kambing karena populasi kambing yang ada di Indonesia dan kulit kambing menjadi sumber yang melimpah terutama pada saat hari raya Idul Adha.
Gelatin kulit kambing yang diperoleh mempunyai kekuatan gel (gelling agent) yang sangat baik sehingga temuannya ini dipatenkan dengan nomor IDP000072472. Selanjutnya. Zilhadia juga membuat gelatin dari kulit kambing menjadi sediaan cangkang kapsul dan sudah dipatenkan juga dengan no IDP000071325.
Tidak puas dengan temuannya tersebut, di sela kegiatan dan aktivitas sebagai Dekan, Zilhadia terus mengembangkan pemanfaatan gelatin kulit kambing dengan menjadikannya sebagai bahan sediaan gummy vitamin C.
BACA JUGA:Menag Bersama Dubes RI Bahas Akselesari Program Kerja Sama Dua Negara
Setelah melalui proses yang panjang dan serangkaian uji, maka sediaan ini kemudian didaftarkan untuk pemerolehan hak patennya.
Pada pendaftaran paten ini, Zilhadia mengajukan dua klaim, yaitu: formula untuk sediaan gummy dan metode pembuatannya. Zilhadia mengaku, untuk pengurusan paten yang terakhir ini, waktu yang diperlukan lebih singkat.
Jika pada dua paten sebelumnya, dibutuhkan waktu tiga hingga empat tahun, namun untuk paten yang terakhir adalah satu setengah tahun. Hal ini disebabkan telah tersedianya fasilitas untuk pengajuan percepatan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
Sebagai inventor, Zilhadia berharap agar temuan ini dapat dimanfaatkan oleh industri farmasi dan makanan dan menjadi alternatif pemanfaatan gelatin dari sumber hewan halal. *