Adapun pernyataan komitmen komitmen kolaborasi pengelaan zakat meliputi lima poin.
Pertama, penyelarasan program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dapat dikolaborasikan dengan Program Ditjen Bimas Islam.
Kedua, koordinasi implementasi pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dapat dikolaborasikan dengan program Ditjen Bimas Islam.
Ketiga, penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan/atau informasi.
BACA JUGA:Optimis Satu Dapil Satu Kursi
Keempat, sosialisasi serta edukasi zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, dan
Kelima, bidang kerja sama lain yang disepakati PARA PIHAK sesuai dengan kewenangan masing-masing PIHAK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. *