Dari barbuk, tambah Hakim Wahyu, terlihat bahwa terdakwa Ferdy Sambo memiliki senjata api Glock-17.
Selain itu majelis hakim mengungkapkan ada tiga fakta yang disimpulkan berdasarkan keterangan saksi.
"Berdasarkan keterangan Barbuk dan Ahli Arif Sumirat, Rifaizal Samual, serta keterangan saksi Richard, dapat disimpulkan tiga fakta," ujar Hakim Wahyu.
Fakta pertama, kata hakim, terdakwa Ferdy Sambo yang berada di tempat kejadian membawa pistol di pinggul kanannya.
BACA JUGA:Pasca Peluncuran DEFEND ID, Lima BUMN Holding Industri Pertahanan Gelar Raker
Kedua, terdakwa memiliki senjata api merek Glock-17 Austria dengan nomor seri 135, kata hakim.
Fakta ketiga, lanjut Wahyu, magasin Glock-17 yang digunakan saksi Richard Eliezer untuk menembak korban Yosua menyisakan 12 butir peluru.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam peluru merek pin 9CA, lima peluru merek SMB 9x19, dan satu peluru merek luger Z7 9 mm.
"Dan peluru merek luger 9 mm itu identik dengan senjatanya dengan peluru yang dimiliki terdakwa pada saat penyitaan," ujar Hakim Wahyu.
BACA JUGA:Harga Beras di Palembang Turun
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut agar mantan Kepala Divisi Propam Polri itu divonis penjara seumur hidup dalam kasus ini.
Ferdy Sambo diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 1 KUHP.
Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu ditetapkan sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Joshua.
artikel ini juga diterbitkan di SUMEKS.CO dengan judul: https://sumeks.disway.id/read/654926/ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati/30