Buruan Daftar! Kemkes Tambah Kuota Beasiswa untuk Dokter Spesialis

Selasa 14-02-2023,09:50 WIB
Reporter : kemkes.go.id
Editor : Elis

Jenis fellowship yang di buka ada 29 jenis fellowship. Tahun 2022 sudah di berikan beasiswa fellowship dokter spesialis sejumlah 20 Orang Dokter spesialis jantung dengan 7 jenis fellowship.

BACA JUGA:Tak Hadiri Rapat Berulang Kali, Ketua DJSN Dinilai Hambat Perbaikan Pelayanan Kesehatan

Target pemberian beasiswa fellowship dokter spesialis pada tahun 2023 sejumlah 170 Orang peserta. Rekrutmen beasiswa fellowship dokter spesialis dilakukan 3x dalam setahun.

Pada tahun 2023 akan dilaksanakan minggu ke 4 di bulan Januari 2023 dengan melalui berberapa tahapan, yaitu: Penerbitan Surat Edaran, Pendaftaran peserta melalui bandikdok, Seleksi wawancara oleh kolegium, Seleksi Akademik, Penetapan Surat Keputusan penerima beasiswa fellowship dokter spesialis

Untuk mendapatkan beasiswa beasiswa fellowship dokter spesialis harus memenuhi persyaratan sbb:

a. Praktik Spesialis min 2 tahun

b. STR dan SIP dokter spesialis

BACA JUGA:Komisi XI Terima Audiensi Pemkab Blora Bahas DBH Hingga UU P2SK

c. Menyerahkan SIP ke RS Penyelenggara

d. Izin dari RS Pengusul

e. Rekom Kolegium

f. Bersedia mengabdi minimal 2 th di RS Pengusul

Saat ini terdapat 17 Rumah Sakit yang telah menerima manfaat program beasiswa fellowship dokter spesialis, yaitu: National Hospital Surabaya, RS Gatot Subroto, RS Panti Rapih Yogyakarta, RS UNS (Sukoharjo), RS. Metropolitan Medical Centre, RSUD Bahteramas, RSUD Dr Achmad Mochtar Bukittinggi, RSUD dr Loemono Hadi Kudus, RSUD Dr. John Piet Wanane, RSUD Kabupaten Sidoarjo, RSUP Dr Kariadi Semarang, RSUP dr M Djamil, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Dr. Kandou, Manado, RSUP Dr. Mohamad Hoesin Palembang, RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta, RS Jantung dan Pembuluh Darah Paramarta.

BACA JUGA:Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok, Gubernur Jatim Gencar Lakukan Operasi Pasar

Peserta beasiswa fellowship dokter spesialis akan mendapatkan Biaya Penyelenggaraan fellowsihp, Biaya hidup dan biaya operasional, biaya buku atau referensi sesuai SBM tahun berjalan.

3. Beasiswa untuk calon Dokter dan Dokter Gigi

Kategori :