Hukuman Kasus Pembunuhan Belum Selesai, Mantan Kades di Muba ini Dijerat Kasus Korupsi ADD

Senin 13-02-2023,16:06 WIB
Reporter : sumeks.co
Editor : piyo

Selain menjatuhkan pidana pokok 2 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terdakwa wajib mengembalikan kerugian negara senilai lebih kurang Rp233 juta.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang kerugian negara, harta benda milik terdakwa dapat disita, namun apabila nilainya tidak mencukup dijatuhi pindang tambahan 1 tahun penjara.

Vonis pidana tersebut diketahui sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, yang mana pada persidangan sebelumnya meminta agar majelis hakim dapat menghukum terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim diantaranya terdakwa Syukri pada tahun 2016 dengan vonis 9 tahun penjara atas kasus pembunuhan mantan Kades beberapa tahun silam.

BACA JUGA:Kia Sosok Pemuda Pagar Alam yang Sukses di Tanah Rantau

Terdakwa Syukri alias Anang, yang hadir secara online didampingi tim penasihat hukum, menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari menentukan sikap terima atau melakukan upaya hukum banding.

Kesempatan yang sama juga diberikan kepada JPU Kejari Muba Chandra Irawan SH dan Reza Fahlevi SH, diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

artikel ini sudah ditayangkan di SUMEKS.CO dengan judul:https://sumeks.disway.id/read/654928/tersandung-kasus-pembunuhan-kades-tampang-baru-divonis-2-tahun-perkara-add

Kategori :