EMPAT LAWANG, PAGARALAMPOS.COM - Polisi kembali menangkap remaja belasan tahun, karena terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba.
Remaja berinisial AT (16) warga Desa Nanjungan Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Empat Lawang, Jumat 10 Februaari 2023 lalu.
Diketahui remaja ini merupakan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.
Tersangka diamankan saat sedang nongkrong di bawah Jembatan Lawang Agung, Desa Lawang Agung Kecamatan Paiker.
BACA JUGA:DPC Hiswana Migas Palembang Ketua Baru
Dari tersangka, polisi mendapati barang bukti peket kecil Ganja yang disimpan dalam saku celana tersangka.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Kasat Narkoba, AKP Rudin Suprianto Membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Penangkapan bermula jelas Rudin, saat polisi menerima informasi dari warga, bahwa sering terjadi transaksi jual-beli Narkotika di bawah Jembatan Lawang Agung, Paiker.
Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh dirinya bersama KBO Satres Narkoba, Iptu Arsan Fajri, dan personil gabungan Polsek Paiker yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Paiker, Ipda Hendri Suhendri langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:FDK UIN RF Palembang MoA Ombudsman RI Perwakilan Sumsel
"Saat tiba di lokasi kami tersangka sedang duduk dibawah jembatan," kata Ipda Rudin.
Kemudian terang Rudin, pihknya mendekati tersangka dan langsung mlakukan penggeledahan didapati.
"Saat digeledah, didapati paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas putih dengan berat bruto 2,44 gram, disimpan di kantong celana sebelah kanan pelaku,” jelas Kasat.
Kemudia dilakukan introgasi singkat dan tersangka mengakui bahwa barang terlarang tersebut miliknya.
"Tersangka mengaku membeli dari seseorang dengan harga Rp10 ribu," ujarnya.