Modus pelaku yakni menjadi tukang antar jemput korban berusia 7 tahun tersebut.
Informasi yang diperoleh, dalam aksinya pelaku selalu merekam korban dalam keadaan bugil dan kemudian disimpan di dalam perangkat gawai miliknya.
Aksi pelaku terungkap setelah melakukan tindak pidana penyebaran pornografi anak. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Artikel ini telah tayang di laman Sumeks.co : Pelaku Pedofil Diringkus Siber Polda Sumatera Selatan, Simpan 17 Video dan Empat Foto Cabul Korban Sejak 2021