PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM - Kasasi yang diajukan mantan Gubernur Sumatera Selatan Ir H Alex Noerdin Ditolak Mahkamah Agung RI, Alex noerdin Sebagai terdakwa korupsi penyalahgunaan kewenangan hibah Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel.
Dari informasi yang didapat, berdasarkan petikan Putusan nomor 7300/l K/Pid.Sus/2022 tertanggal 22 Desember 2022, majelis hakim MA RI juga menolak Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Diketahui putusan ditolaknya Kasasi tersebut oleh, Hakim Agung tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI diketuai Dr H Suhadi SH MH dibantu hakim agung anggota Suharto SH MHum, dan Ansori SH MH hakim adhock Tipikor MA RI.
BACA JUGA:Masyarakat Keluhkan Rugi, Presiden Minta OJK Awasi Asuransi dan Pinjol
Menanggapi, terkait telah keluarnya putusan kasasi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Mohd Radyan SH MH mengatakan dengan ditolaknya Kasasi terdakwa Alex Noerdin berarti harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Menurutnya, tidak ada istilah inkrah dalam putusan kasasi tidak seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, sehingga putusan Kasasi harus segera dilaksanakan oleh terdakwa.
Diterangkannya, terdakwa Alex Noerdin bisa mengajukan upaya hukum lainnya berupa Peninjauan Kembali (PK).
BACA JUGA:Kerusakan Bendung Oesao Kupang Ditangani kementerian PUPR
"Namun salah satu syarat dalam upaya hukum PK terdakwa harus melaksanakan terlebih dahulu terhadap putusan Kasasi tersebut," tukasnya dikonfirmasi Selasa 7 Februari 2023.
Sementara itu, Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH dikonfrimasi membernarkan pihaknya telah menerima salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI, atas perkara tersebut.
Namun, untuk secara rinci mengenai pertimbangan apa saja dalam ditolaknya Kasasi itu, H Sahlan Effendi SH MH mengaku belum mempelajari salinan lengkapnya.
BACA JUGA:OPS Keselamatan Musi Tahun 2023
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PT Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Majelis hakim pada tingkat banding, dalam amar putusannya memperbaiki putusan (vonis) pidana Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, terhadap terdakwa Alex Noerdin dari pidana 12 tahun menjadi pidana 9 tahun, sedangkan terdakwa Muddai Madang dari 12 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Sementara dua terdakwa lainnya, eks Dirut PDPDE yakni Caca Isa Saleh serta A Yanuarsah Hasan, sebagaimana amar putusan majelis hakim PT Palembang diketuai Ade Komarudin SH MH, menguatkan putusan majelis hakim Tipikor Palembang yang menjatuhkan pidana tetap 11 tahun penjara.