Tarik Persuasif, Pemda Berhemat

Minggu 29-01-2023,13:28 WIB
Reporter : sumeks
Editor : Almi

SUMSEL, PAGARALAMPOS – Keberadaan kendaraan dinas (randis), baik mobil maupun motor seringkali jadi catatan dalam laporan akhir tahun anggaran. Ada yang  tidak dikembalikan, diklaim jadi milik pribadi hingga hilang.

Untuk mendapatkan kembali, pemda lakukan pendekatan persuasif, seperti mengemis padahal aset sendiri. 

Karenanya, pemerintah daerah (pemda) pun memperketat administrasi dan pengawasan. Untuk berhemat, sejumlah kabupaten/kota bahkan  telah terapkan sistem sewa. Contoh di Ogan Iir dan Banyuasin. Kemudian menyusul Palembang tidak lagi beli baru.
BACA JUGA:Optimalkan Peran Linmas di Desa
Persoalan aset kendaraan dinas ini salah satunya mencuat setelah viral soal surat peringatan (SP) 2 dari Pemkot Palembang pada 17 Januari 2023. Surat ditujukan kepada salah seorang anggota DPRD Kota Palembang yang belum mengembalikan pinjaman mobil Nissan Livina plat BG 1341 RZ.

Harusnya dikembalikan pada 15 Desember 2022. Sebelumnya, terlebih dahulu sudah dilayangkan SP 1 pada 6 Januari 2023. Masalah terjadi juga di kabupaten/kota lain di Sumsel. Hanya saja tidak terekspose dan tidak viral.
BACA JUGA:Game Penghasil uang lewat Saldo Dana, Ini Dia!
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, mencatat ada sekitar 3.000 kendaraan dinas yang dimiliki saat ini. Baik roda empat maupun dua. Anggaran perawatan dan bahan bakar minyak (BBM) tidak sedikit. Setahun perlu sekitar Rp48 miliar.

“Jadi kami tawarkan langkah strategis untuk menghemat anggaran,” kata Surahman, Kabid Aset BPKAD Kita Palembang. Apa itu? Dengan menarik randis dan digantikan sistem Fasilitas Penggantian Kendaraan Dinas Jabatan (FPKDJ). Mudahnya sistem sewa.
BACA JUGA:Anak Sungai Musi Terancam Karena Eceng Gondok
Untuk eselon II A, uang transport-nya Rp7,5 juta, eselon II B Rp6,5 juta, eselon III A dan III B sebesar Rp5.120.000,  eselon IV A dan IV B sebesar Rp880.000. “Dengan sistem uang transport ini, hanya butuh dana Rp22 miliar per tahun,” tegasnya. Terjadi penghematan anggaran yang sangat besar.

BPKAD Kota Palembang mendata, saat ini masih ada 34 randis yang dipinjampakaikan ke beberapa pejabat instansi vertikal. BACA JUGA:Wow, Ini yang Dilakukan PT Pamapersada Nusantara Seperti ke Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Polrestabes Palembang, Kantor Kemenag Palembang, KPU Kota Palembang, Lanal Palembang, Lanud SMH Palembang, dan Kodim Palembang.

“Ada yang mobil dan motor. Total 34 randis yang statusnya masih pinjam pakai sekarang ini,” tukas dia. Khusus untuk mobil yang dipinjam salah seorang pimpinan DPRD Palembang tersebut sudah dikembalikan, langsung setelah keluar SP2.

Masih adanya randis yang belum dikembalikan juga terjadi di Muara Enim. “Ada satu mobil jenis Fortuner dan tiga sepeda motor,” ungkap Kepala BPKAD Muara Enim, Juli Jumatan.
BACA JUGA:ART Dapat Jaminan Sosial dan Perlindungan Hukum Dari RUU PPRT
Empat kendaraan dinas itu masih di tangan pejabat dan ASN yang sudah pensiun.

“Kami masih lakukan pendekatan persuasive agar bisa dikembalikan,” tambahnya. Kata Juli, harusnya kendaraan dinas yang merupakan aset Pemkab Muara Enim itu dikembalikan dengan kesadaran pribadi setelah tidak menjabat lagi.

“Jika tidak berhasil, kami akan melapor ke Inspektorat dan KPK,” cetusnya. BACA JUGA:Jaga Silahturami, Kapolsek Merapi dan Ibu ibu Bhayangkari Kunjungi Kediaman Almarhum Ustadz Sapri SAg Keempat kendaraan dinas tidak bisa dihapuskan kasih kondisinya masih berfungsi dengan baik dan bisa dimanfaatkan. “Penghapusan hanya bisa dilakukan apabila sudah proses lelang. Itu pun syaratnya usia kendaraan sudah 7 tahun atau lebih, sudah ada pengganti, atau rusak,” ulasnya.

Sedangkan penghapusan aset hanya bisa dilakukan apabila ada hibah, penjualan, penyertaan modal, pemusnahan setelah inkhract dan juga tukar guling.   Sampai saat ini, Pemkab menerapkan pembelian kendaraan dinas. Operasional perawatan hingga BBM ditanggung masing-masing OPD.
BACA JUGA:Sangat Kental, Wamenparekraf : Festival Budaya Tionghoa Di Medan Dapat Menjadi Unique Selling Point
Total aset kendaraan dinas yang dimiliki Pemkab Muara Enim di awal 2022 (aset selama 2021) senilai Rp8 triliun. “Untuk aset 2022 masih dalam pengumpulan data, nilainya kemungkinan akan naik,” bebernya.

Terpisah, Kepala BPKAD OKI, Ir Mun’im MM mengungkapkan, untuk tahun lalu (2022) ada 3 mobil dan 3 motor yang belum dikembalikan. “Surat untuk minta pengembalian mobil dinas sudah dikirim kepada mantan pejabat dan sekarang masih dilakukan pendekatan,” terangnya.
BACA JUGA:Budaya Sriwijaya Tarik Turis Eropa *Kagumi Situs Megalit Museum Negeri Sumsel

Untuk tahun ini pihaknya tidak menganggarkan pengadaan kendaraan dinas baru. Yang ada saat ini masih cukup untuk operasional. “Untuk biaya BBM dan perawatan ditanggung masing-masing OPD,” tandasnya.

Kepala BPKAD Ogan Ilir, Sholahuddin didampingi Kabid Aset Tobroni mengungkapkan, tahun lalu (2022), ada sekitar 20 mobil dinas yang ditertibkan.   Beberapa dipakai oleh pejabat Pemkab dan sebagian anggota DPRD. Kemudian, 5 mobil dinas dipinjam pakai oleh instansi vertikal Ogan Ilir. Seperti BNN, Polres, Kodim dan lainnya.

” Walaupun ada yang ditahan-tahan, ada yang beralasan di bengkel, tapi tetap akan dikejar BKP dan kejaksaan,” ulasnya. BACA JUGA:Tidak Ada Jarak Polisi dan Masyarakat Pada September 2022 lalu, Pemkab telah melelang 36 unit kendaraan dinas. 11 sepeda motor dan 25 mobil.

Kepala daerah dan pimpinan DPRD juga dapat memiliki mobil dinasnya dengan mengikuti proses lelang khusus, atau disebut penjualan perorangan. “Syaratnya, minimal umur mobil sudah diatas 4 tahun dan kepemimpinan kepala daerah atau pimpinan DPRD sudah berjalan minimal 4 tahun,” jelasnya.

Kabag Umum Pemkab Ogan Ilir, Sunarto mengatakan, sejak 2021, telah diterapkan sistem sewa untuk penyediaan mobil dinas. “Cara ini kita terapkan lagi tahun ini,” ujarnya. Total ada sekitar 30 mobil dinas yang menerapkan sistem sewa. Idealnya butuh 50 unit.
BACA JUGA:Budaya Sriwijaya Tarik Turis Eropa *Kagumi Situs Megalit Museum Negeri Sumsel
Sistem sewa ini dirasa lebih menguntungkan dibandingkan beli baru. Jika dikalkulasikan 10 tahun, maka akan banyak keuntungannya. “Kita tidak pikirkan lagi biaya perawatan, pajak. Kalau ada musibah tinggal ganti mobil lain, begitu juga dengan santunan kendaraan pengelola yang urus,” jelas Sunarto.

Operasional mobil dinas sistem sewa ini tidak menjadi tanggungan pemkab. Lebih efisien, minim risiko dan lebih mudah dalam penertiban aset. Nah, mobil dinas sistem sewa ini

diperuntukkan bagi pejabat tingkat kabag atau setara eselon III. Juga eselon II. Ada tiga jenis mobil yakni Avanza, Innova dan Fortuner.
BACA JUGA:Cegah Kebakaran Hutan Lebih Dini
Khusus Fortuner untuk Sekda. Untuk sewa per mobil dinas per bulan bervariasi. Avanza Rp5,8 juta, Furtuner Rp14,7 juta dan Innova Rp10,2 juta.  Sementara, Pemkab OKU masih terapkan beli baru.   “Sistem sewa ini sudah terpikirkan oleh Pj Bupati. Kemungkinan diterapkan  tahun-tahun mendatang,” ujar Sekda OKU Dr H Achmad Tarmizi.

Untuk tahun ini, kata Tarmizi, ada program pengadaan kendaraan listrik. 1-2 unit mobil untuk melayani tamu di rumah dinas kabupaten. Untuk inventaris kendaraan dinas masih didata. Karena ada yang sudah dihapuskan dan dihibahkan.
BACA JUGA:Manjakan Masyarakat dengan Penampilan Artis HUT OKU Timur
Plt Kabid Aset BKAD OKU, Lusi mengatakan, kendaraan dinas dari belanja pembelian akan terdata sebagai aset. Tapi kalau dari hibah pusat seperti kementerian atau provinsi langsung ke OPD dan tidak dilaporkan, maka tidak terdata. “Ini menjadi kendala kita,” ujarnya.

Keberadaan kendaraan dinas ini beri beban ke daerah. Untuk BBM saja, missal angkutan sampah, sehari 17 liter/jalur. Sedangkan mobil ukuran kecil gunakan Dexliter 25 liter/minggu. “Kadang anggaran BBM ini hanya cukup sampai bulan Oktober, terpaksa ngebon dulu di SPBU,” beber Koordinator UPTD TPA DLH OKU, Taslim.
BACA JUGA:Herman Deru Lantik PC ISNU Muara Enim
Tahun ini, Pemkab Lahat kembali menganggarkan pengadaan mobil dinas. “Ada 11 ambulan, 10 untuk puskesmas dan satu untuk rumah sakit. Juga operasional camat dan institusi lain. Total ada 26,” ujar Kepala BPKAD Lahat, M Ghufron SE MM.

Pemeliharaan oleh OPD masing-masing.. Termasuk pembayaran pajak dan BBM. “Untuk penarikan mobil dinas dari mantan pejabat, Pemkab kerja sama dengan kejaksaan,” ujarnya.

Rustam, Kabag Umum Setda Banyuasin mengatakan, Pemkab Banyuasin tidak lagi lakukan pembelian mobil dinas. “Kita sewa, sejak beberapa tahun ini,” katanya.

Total ada  35 mobil dinas beragam jenis yang saat ini disewa. Diakuinya banyak sekali keuntungan. Seperti tidak ada biaya pemeliharaan. Untuk ban, servis, asuransi, oli dan lainnya juga ditanggung penyedia sewa mobil.
BACA JUGA:Adem Ayem SIkap Parpol Di Sumsel
Kabupaten Banyuasin termasuk yang pertama kali menetapkan sistem sewa mobil dinas ini di Sumsel. “Informasinya Ogan Ilir juga, “ungkapnya.  Jenis mobil yang disewa ada Innova dan Avanza.  Kepala BPKAD Lubuklinggau, Zulpikar mengatakan, masing terapkan sistem pengadaan. “Tapi tahun ini tidak dianggarkan. Terakhir pengadaan sudah lama sekali, mungkin 2015. Untuk sistem sewa, kondisi keuangan belum memungkinkan,” katanya.

Langsung Perintahkan Kembalikan

Terkait viralnya SP2 dari Pemkot, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Palembang Akbar Alfaro belum merespons upaya Koran ini menghubunginya, kemarin. Tapi di Instagram-nya, dia  sudah berikan tanggapan.
BACA JUGA:Cegah Kebakaran Hutan Lebih Dini
“Ini tanda-tanda masuk tahun politik,” kata dia, Rabu (26/1). Ditegaskannya, bukan sengaja mobil dinas itu belum dikembalikan. Dia di awal Januari berangkat beberapa Minggu, baru pulang ke Palembang, 23 Januari 2023. Ternyata, masa pinjam pakai mobil dinas itu sudah berakhir 15 Desember 2022.

“Setelah saya lihat surat dari dinas terkait, hari ini juga saya perintahkan staf saya untuk mengembalikan mobdin tersebut. Tapi kata orang dinas tersebut, besok (Kamis) saja,” katanya. Saat ini mobil itu sudah dikembalikan ke Pemkot Palembang. ()

Berita ini sudah terbit di harian Sumeks dengan judul  Tarik Persuasif, Hemat Sistem Sewa

Tags : #sewa #pajak #mobil listrik #mobi #dpr #dinas
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini