JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Seorang Pilot asal Indonesia, Anton Gobay akan segera diadili di Pengadilan Filipina dalam kasus penyelundupan senjata api (senpi) ilegal ke Papua.
Irjen Krishna Mukti Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) mengatakan dirinya telah mengirimkan tim ke Filipina untuk memberikan hasil penyelidikan terhadap kasus jual beli senjata api ilegal Anton Gobay tersebut.
BACA JUGA:Baru Lulus SMA, Malah Jadi Pengedar Narkoba
"Jadi tim sudah berangkat ke Filipina, sudah kembali memaparkan hasilnya. Dari hasil penyelidik, yang bersangkutan sekarang dalam proses sidang oleh otoritas Filipina," kata Krishna Murti dalam keterangannya, Jumat, 27 Januari 2023.
Oleh karena itu, ia menegaskan akan tetap menghormati proses hukum di Filipina.
"Oleh sebab itu karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan di luar negeri, maka kami menghormati proses hukum yang berlaku di Filipina," pungkasnya.
BACA JUGA: Makam Para Puyang, Pengingat untuk Keturunannya
Krishna menambahkan, usai diinterogasi, Anton Gobay mengaku membeli senjata api tersebut untuk dikirimkan ke Papua melalui Jalur laut.
"Dari hasil keterangan yang bersangkutan sementara, memang membeli senjata itu untuk dikirimkan ke Papua melalui jalur laut," paparnya.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menemukan motif Anton Gobay (AG), warga Indonesia asal Papua yang membeli senjata api (senpi) ilegal di Filipina.
BACA JUGA:Saling Bekerjasama Dalam Pembangunan Melalui PKK
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Anton Gobay membeli senpi itu untuk dijual kembali di Tanah Papua dengan harga tinggi.
"Tujuan AG Membeli senjata api yaitu aspek bisnis karena penjualan senjata api sangat menjanjikan di papua. AG menyampaikan apabila senjata api tersebut berhasil lolos masuk ke papua, makan akan menjual pada siapapun yang sanggup membeli dengan harga tertinggi" ujar dedi pada keterangannya minggu 15 januari 2023.