PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara tuntutan terdakwa Sigit CS (35) mengajukan keberatan. Pembelaan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pagaralam tersebut disampaikan melalui pengacara hukumnya, Rabu 18 Januari 2023 kemarin.
Kasus penyalahgunaan narkotika Sigit CS yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel saat ini sudah melewati serangkaian tahapan sidang di PN Pagaralam.
Kajari Pagaralam Fajar Mufti SH MH melalui Kasi Pidum Jodhi SH kepada Pagaralampos.com membenarkan, perkara narkotika yang dilimpahkan BNNP Sumsel ini para terdakwa belum lama mengikuti jalannya sidang tuntutan di PN Pagaralam.
Terdakwa Sigit dituntut dengan ancaman pidana 13 tahun dengan denda Rp.2,5 miliyar subsider 3 bulan kurungan. Sebagaimana diatur pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat(1).
BACA JUGA:Cara Ampuh Hilangkan Bau Mulut dengan Bahan Alami
“Terdakwa Sigit yang perannya sebagai pengedar narkotika dalam perkara ini mengajukan pembelaan (keberatan, red) atas tuntutan kita dari pihak JPU. Pembelaan tersebut disampaikan pengacara hukumnya dalam sidang,” ucap Jodhi SH selaku JPU dalam perkara ini.
Sedangkan rekannya Indah Carera dengan tuntutan pasal 127 ayat (1) tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara.
Sefriansyah tuntutan pasal 112 ayat (1) jo.pasal 132 ayat (1), pidana penjara selama 7 tahun. Dengan denda Rp. 2,5 miliyar subsider 3 bulan kurungan.
“Sidang tuntutan Sefriansyah digelar terpisah, dua minggu silam,” katanya.
BACA JUGA:Kembali Kejari Pagar Alam Selesaikan Perkara Melalui Restoratif Justice
Mengenai perbedaan tuntutan komplotan Sigit CS ini, lantaran masing masing terdakwa memiliki peran berbeda dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang diungkap BNNP Sumsel.
“Terdakwa Sigit berperan sebagai pengedar, Sefriansya tertangkap tangan menguasai sejumlah barang bukti narkotika. Sedangkan Indah selaku pengguna,” beber Jodhi SH.
Selanjutnya, jika tak ada halangan minggu depan kembali akan digelar sidang dengan agenda pembelaan dari para terdakwa di PN Pagaralam.
Diwartakan sebelumnya, berkas perakara komplotan narkoba yang merupakan target operasi jajaran BNNP Sumsel ini dilimpahkan ke penyidik Kejari Pagaralam pada Rabu, tanggal 19 Oktober 2022 silam. TIga tersangka pemain sabu (Sigit, Sefriansyah dan Indah, red) diserahkan oleh Penyidik Berantas BNNP Sumsel didampingi Kepala BNN Pagaralam Andi Kurniawan S.Sos.
Barang bukti dalam perkarab ini berupa 53 butir pil ekstasi dan 7 paket kecil narkotika jenis sabu.