Beli BBM Wajib Pakai MyPertamina, Masih Uji Coba

Jumat 06-01-2023,10:52 WIB
Reporter : radarlampung.co.id
Editor : dwi

Pembelian Solar Subsidi yang sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran jenis BBM tertentu.

Di mana dalam aturan itu menyebutkan bahwa kendaraan pribadi roda empat hanya bisa mengisi BBM Solar Subsidi maksimal 60 literper hari, sedangkan kendaran umum angkutan orang hanya bisa mengisi BBM Solar Subsidi maksimal 80 liter per hari. *

 radarlampung.co.id

Kategori :