PAGARALAMPOS.COM - Pertamina mulai memberlakukan pembatasan untuk pembelian BBM bersubsidi yakni Pertalite dan Solar.
Peraturan lengkap mengenai pembatasan pembelian BBM tengah digodok bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan akan dirilis September dalam waktu dekat.
Pemerintah saat ini diketahui sedang memproses peraturan yang berkenaan dengan penggunaan BBM bersubsidi.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi agar bisa lebih tepat sasaran.
BACA JUGA:Senjata Tradisional 'Kudok Betelugh' Khas Bumi Besemah
Demikian dilansir Radarlampung.co.id dari laman website resmi BPH-Migas pada Jumat, 6 Januari 2022.
Pemerintah, dalam hal ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH-Migas) mencatat pihaknya tengah memproses peraturan terkait penggnaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi supaya penggunaannya bisa lebih tepat sasaran.
Aturan yang akan mengatur hal tersebut merupakan Revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Nantinya setelah aturan tersebut sah direvisi oleh pemerintah, maka penggunaan BBM bersubsidi hanya akan menyasar pada pihak yang memang berhak.
BACA JUGA:Forkopimcam Tinjau Lokasi Bendungan Air Lematang
Melalui subsidi tepat misalnya lewat aplikasi MyPertamina, maka diharapkan pembelian BBM bersubsidi akan lebih terintegrasi menggunakan sistem IT.
Peraturan Presiden yang menjadi patokan aturan baru BBM Pertamina itu akan mewajibkan pembelian BBM Subsidi seperti Pertalite dan Solar, dengan menggunakan aplikasi MyPertamina mulai 2023 ini.
Kemudian untuk melakukan pendaftaran di aplikasi MyPertamina itu sendiri masih memiliki beberapa kriteria dan persyaratan yang mesti dipenuhi.
Hal itu disebabkan tidak semua masyarakat yang mendaftar bisa langsung diterima sebagai pembeli sah BBM Subsidi.
BACA JUGA:2023 Jadi Tahun Shio Kelinci Air, Apa Makna dan Bagaimana Keberuntungannya