PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM – Tidak hanya satu yang menjadi korban penipuan yang dilakukan seorang IRT bernama Teri Intan Lutari (26).
Menurut keterangan Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Mursal Mahdi, korban penipuan yang dilakukan pelaku yang tercatat warga Indra Giri Jaya Rt.013 Rw.006 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam lebih dari satu korban.
“Untuk penyelidikan sementara, ada tiga korban tidak hanya berdomisiki di Kota Pagaralam juga ada warga Jarai, Kahupaten Lahat,” beber Kasatreskrim AKP Mursal.
Mengenai modus kejahatan yang dilakukan, dengan cara jadi perantara transaksi penjualan kendaraan.
BACA JUGA:Ada Anggota Bermain Narkoba, AKP Sutioso : Akan Diproses Tegas
Dalam aksinya berdasarkan LP yang diterima, pelaku Teri berpura-pura menjualkan kendaraan korban.
Dengan modusnya, korban menyerahkan dokumen kendaraan seperti STNK dan BBKB. Berbekal surat kendaraan tersebut kendaraan dijual.
Satu unit Toyota Avanza warna Silver bernopol BG 1580 WB berhasil dijual pelaku Teri.
“Mobil tersebut dijual Rp. 50 juta, namun uang hasil penjualan tak diberikan kepada korban, si pemilik mobil,” ucap AKP Mursal.
BACA JUGA:Insentif Kartu Prakerja Naik Rp4,2 Juta, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya
Lantaran kesal, salahsatu korban Ken warga Kelurahan Sidorejo, Pagaralam Selatan melaporkan penipuan. Kejadianya pada 5 Oktober 2022 silam.
“Dari laporan korban inilah, pelaku Teri kita ringkus di kawasan Simpang Petani, persisnya di depan RSD Besema, pada Senin tanggal 2 Januari 2023,” katahya.
Atas perbuatan kejahatannya, wanita bertubuh tambun ini terancam dijerat pidana 378 dan atau 372 KUHP.
“Kasusnya, masih kita kembangkan lagi guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.*