PAGAR ALAM,PAGARALAMPOS - Kapolres Pagar Alam Polda Sumsel AKBP Arif Harsono, melalui Ps Kaur Ident Polres Pagar Alam Aipda Tatang Agustoni menghimbau masyarakat bila ada kejadian pencurian atau tindak pidana lainnya sebaiknya untuk TKP agar tetap status QUO (status aslinya) agar pihak Inafis dapat mengolah tempat kejadian perkara sehingga barang bukti dan jejak pelaku tidak rusak.
"Bila mengetahui rumah anda telah di masuki pencuri untuk menjaga agar di TKP jangan ada orang lain masuk sampai pihak dari Inafis kepolisian khususnya di Kota Pagar Alam datang untuk mengolah tempat kejadian perkara dan jangan menyentuh apapun agar status aslinya tetap terjaga, " ujar Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono melalui Ps Kaur Ident Polres Pagar Alam, kemarin.
Kapolres Pagar Alam melalui Ps Kaur Ident Aipda Tatang Agustoni menyampaikan, Segera melapor ke pihak kepolisian agar bisa diolah TKP oleh Inafis Polres Pagar Alam sehingga bisa mendapatkan petunjuk baik barang bukti atau jejak pelaku yang ada di TKP tersebut.
TKP yang belum disentuh atau belum rusak dapat memberi petunjuk sehingga masih banyak terdapat barang bukti dan jejak pelaku yang tertinggal di TKP.
BACA JUGA:Nekat! Seorang Pemuda Di Pagar Alam Curi Peralatan Fotografer Akhirnya Diciduk Petugas
Suatu kondisi TKP yang belum rusak dan tetap status Quo sangat memungkinkan untuk mengungkap suatu kasus tindak pidana.
Identifikasi merupakan garda terdepan dalam olah tempat kejadian perkara dalam Satuan Reserse. Identifikasi berguna dalam pengungkapan suatu tindak pidana.
Identifikasi saat ini dikenal dengan Inafis (Automatic Finger Print Identification System).
Tugas Inafis memerlukan kejelian dan ketelitian terhadap barang bukti yang ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dimana barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian di lokasi. Sekecil apapun barang bukti yang ada di TKP sangat penting dalam proses pengungkapan.
BACA JUGA:Wadir Pam Ovit Cek Kesiapan Pos Pam Nataru Polres Pagar Alam
Sistem kerja Inafis dapat menggunakan berbagai macam metode dalam pengembangan barang bukti.
Dengan diketahuinya jati diri korban, penyidik akan lebih mudah dalam membuat satu daftar dari orang-orang yang patut dicurigai dalam sebuah kasus.
Daftar tersebut akan lebih diperkecil lagi apabila diketahui saat kematian korban serta alat yang dipakai oleh tersangka atau pelaku kejahatan.
Identifikasi forensik merupakan usaha untuk mengetahui identitas seseorang yang ditujukan untuk kepentingan forensik, yaitu kepentingan proses peradilan.
BACA JUGA:Resmi Ditutup! KPU Kantongi Sebanyak 25 Nama Calon Anggota DPD Asal Sumsel, Berikut Daftar Namanya