Pemkot PGA

Kejari Seret Tersangka Baru Tipikor, PPTK Dinas PUTR Ditahan

Kejari Seret Tersangka Baru Tipikor, PPTK Dinas PUTR Ditahan

PAGARALAMPOS.COM - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 kembali menyeret satu tersangka baru.

Selasa (13/1/2026), tersangka baru dugaan Tipikor berinisial AM. Penetapan tersangka baru dalam kasus proyek dengan nilai kontrak kontrak sebesar Rp1.491.562.000.berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.6.18./Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026.

"AM ditetapkan sebagai tersangka dengan peran dalam perkara ini sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam," ungkap Kepala Kejari Pagar Alam Dr Ira Febrina MH didampingi Kasi Pidsus Andi SH melalui siaran pers releasenya.

Dia menyebut, bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan Tipikor pada proyek pengerjaam bahu Jalan Ratu Seriun.

BACA JUGA:5 Tersangka Tipikor di Pagar Alam Ditahan Kejari Jelang Akhir Tahun

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, Kejari Pagar Alam Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Jalan Ratu Seriun

Pelaku setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian setelah dinilai cukup alat bukti oleh penyidik Kejari dilakukan penahanan. Setelah tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.


Foto : Tersangka AM selaku PPTK Dinas PPUTR saat diamankan ke mobil tahanan Kejari Pagar Alam.--ist

Kepada tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Januari 2026 hingga 1 Februari 2026 mendatang. Dan yang bersangkutan dititipkan di Lapas Kelas III Pagar Alam.

"Penahan kepada saudara AM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 52/L.6.18/Fd.2/01/2026," katanya.

Untuk diketahui, bahwa proyek bahu Jalan Ratu Seriun di Kecamatan Dempo Utara dengan nilai kontrak kontrak sebesar Rp1.491.562.000. Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38. 

BACA JUGA:Dalam Waktu Dekat Ungkap Kasus Tipikor, Kejari Bidik Proyek Bernilai Besar

BACA JUGA:Kejari Pagar Alam Incar Kasus di 2 OPD

Diwartakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Pagar Alam telah menetapkan lima tersangka dan telah dilakukan penahanan pada proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: