Pemkot PGA

Revisi Perda RTRW, Pagar Alam Sinergikan Pembangunan Berkelanjutan

Revisi Perda RTRW, Pagar Alam Sinergikan Pembangunan Berkelanjutan

Foto : Dinas PUTR Pagar Alam ikuti rakor revisi tata ruang wilayah di Kantor Pemkot Pagar Alam.--ist

PAGARALAMPOS.COM - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam terus geber revisi Perda No 17 tentang Rencana Tata Ruang dan Willayah (RTRW) Pagar Alam yang saat ini menyesuaikan petunjuk baru dari pusat (kementrian).

"Yang saat ini, revisi tata ruang wilayah Pagar Alam masih dilakukan pembahasan melibatkan sejumlah OPD dan stageholder terkait, ujar Plt Kepala Dinas PUTR Pagar Alam Deni Novi Herly ST MT melalui Kabid Tata Ruang Titi Merianti ST kepada pagaralampos.com, Rabu (15/10/2025).

Belum lama ini, terkait progres revisi masih menyesuaikan dengan petunjuk surat Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait alih fungsi lahan pertanian hingga lahan perkebunan.

"Jadi, penyusunan revisi Perda RTRW harus melaksanakan identifikasi lahan baku sawah (LBS) dan non LBS untuk lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan," katanya.

BACA JUGA:Bersinergi Dukung Penataan Ruang Terpadu dan Berkelanjutan

BACA JUGA:Tekankan Pentingnya Tata Ruang Berkelanjutan, DPUTR Pagar Alam Susun KLHS

Revisi Perda RTRW ini, pihak Pemerintah Kota Pagar Alam tetap mensinergikan petunjuk kementrian dalam hal mendukung ketahanan pangan nasional. Karena, kondisi dilapangan memang ada sejumlah lokasi yang sebelumnya merupakan lahan pertanian sebagian beralih fungsi, sehingga lahan ini harus didata.


Foto : Dinas PUTR Pagar Alam ikuti rakor revisi tata ruang wilayah di Kantor Pemkot Pagar Alam.--ist

Ini dilakukan senagai bentuk perlindungan, pemerintah telah menetapkan sistem Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jika lahan ini hendak dialihfungsikan, maka wajib diganti dengan lahan lain yang memiliki kualitas dan produktivitas setara.

Lanjut Titi Merianti, pengendalian penggunaan lahan dalam menghadapi kebutuhan pembangunan nasional penting dilakukan dan harus diselaraskan ke daerah. Seperti program swasembada pangan, hilirisasi energi, dan penyediaan rumah murah.

"Tanpa pengaturan dan penataan ruang dan wilayah yang cermat, dikhawatirkan justru menghambat rencana program pembangunan kedepan," katanya.

BACA JUGA:Hadiri Rakor Pertanahan dan Tata Ruang, Dukung Pembangunan Nasional Berkelanjutan

BACA JUGA:PUTR Kota Gelar Sosialisasi Tata Ruang, Wujudkan Pemanfaatan Wilayah yang Aman Berkelanjutan

Semisal, wilayah yang merupakan Lahan Baku Sawah (LBS), lahan pangan berkelanjutan, kawasan lindung, kawasan yang mengantongi HGU, kawasan perkantoran, hingga daerah alisan sungai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: