"Kita cari tahu dulu regulasinya, apakah boleh atau tidak karena mereka (PPEP) pegawai Provinsi Sumatera Selatan, kalaupun untuk menjadi penyelenggara pemilu harus izin ya langsung ke provinsi izinnya," pungkasnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten OKU Timur Herman Jaya mengatakan, kalau aturan dari KPU tidak ada larangan bagi siapapun untuk mendaftar menjadi penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Kalau dari KPU OKU Timur tidak ada larangan untuk mendaftar menjadi penyelenggara pemilu seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), siapapun boleh menjadi penyelenggara pemilu," ucapnya.(*)