Polisi memastikan kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora tetap berjalan dan Rizky juga tetap menyandang status sebagai tersangka.
Penyelesaian secara restorative justice dilakukan setelah ada permintaan dari Lesti Kejora.
"Perlu kami jelaskan bahwa permohonan restorative justice sudah kami lakukan sejak kami menerima surat permohonan itu dari korban, sejak tadi malam sudah berlangsung proses restorative justice," papar Kombes Ade.
BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Kini di Ambang Hukuman Mati, Berikut Pasal yang Menjerat Eks Kapolda Sumbar
Masih dengan Kombes Ade, proses restorative justice belum sepenuhnya rampung karena ada persyaratan materil dan formil yang harus dipenuhi pihak terkait.
Selama proses restorative justice belum rampung dan pihak kepolisian juga tidak mau berandai-andai soal kasus KDRT karena masih bisa dibawa ke persidangan.
"Hal tersebut berdasarkan pasal yang kami persangkakan RB adalah Pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," jelas Kombes Ade.