JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO – Pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar.
Dengan Rizky Billar sudah tidur di rumah setelah ditahan selama sehari di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepulangan Billar sendiri tak lepas setalah dimaafkan Lesti Kejora yang dilanjutkan dengan pencabutan laporan atas kasus dugaan KDRT.
Maskipun demikian Rizky Billar dikenakan wajib lapor karena proses penyidikan masih berlangsung.
Permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar tersebut diajukan oleh keluarga melalui pihak kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Kendalikan Peredaran Narkoba, Bisnis Sampingan yang Menggiurkan
Selain itu, Rizky Billar dan Lesti Kejora juga menjalani restorative justice atau pendekatan keadilan restorative.
Namun Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut proses restorative justice masih berjalan meski penangguhan penahanan dikabulkan.
“Wajib lapornya itu Senin, nanti akan dikomunikasikan antara penyidik dengan yang bersangkutan,” tambah Kombes Ade.
BACA JUGA:Menguak Orang Kuat Pengatur Jadwal Arema Vs Pesebaya
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban dan juga permohonan penangguhan penahanan dari penasehat tersangka kami kabulkan," terang Kombes Ade.
Kombes Ade juga mengatakan bahwa Rizky Billar akan pulang malam ini, Jumat 14 Oktober dan dikenakan wajib lapor.
Akan tetapi Kombes Ade tak merinci jadwal wajib lapor yang harus dijalani oleh Rizky Billar.
BACA JUGA:TGIPF Nilai PSSI Tidak Profesional dan Minta Ketua Umum Beserta Anggota Exco PSSI Mundur
"Proses penangguhan akan dituntaskan dan RB kelauar pada malam," kata Kapolres.