JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO – Polisi menggelar restorative justice kasus KDRT Lesti Kejora dan suaminya, Rizky Billar.
Polisi menyebut syarat untuk melakukan restorative justice itu sudah terpenuhi.
Untuk itu restorative justice kasus KDRT Lesti Kejora segera digelar dan Rizky Billar kembali melenggang bebas.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi bahwa syarat perdamaian kedua belah pihak telah terpenuhi, atau sudah dipenuhi dan tinggal digelar Restorative Justice.
"Syarat restorative justice satu adalah perdamaian kedua belah pihak itu jelas. Selain itu adanya pencabutan laporanyang sudah dilakukan L. Semua sudah dipenuhi tinggal gelar," jelas AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Oktober 2022.
AKP Nurma mengatakan restorative justice itu dilakukan bukan tanpa adanya dasar.
BACA JUGA:Lesti Kejora Sudah Maafkan Rizky Billar, Pengacara: Keduanya Ingin Membina Hubungan Lebih Baik
Terdapat sejumlah proses dan tahapan yang harus dilakukan sebelum restorative justice itu digelar.
"Jadi kalau RJ ada tahapan, misalnya asesmen, tidak bisa secara tiba-tiba, ini pelaku ada aturan dan semua kita lakukan. Tidak sekalian otomatis, semua pakai proses setelah kita penyelidikan, penyidikan, penetapan, menahan, baru kita RJ. Apakah ini bisa di RJ atau tidak dengan ketentuan yang ada," tuturnya.
Menurutnya Lesti sudah mencabut laporan hingga sepakat berdamai dan hal itu juga menjadi syarat yang telah terpenuhi dalam gelaran restorative justice kasus KDRT tersebut.
BACA JUGA:TGIPF Nilai PSSI Tidak Profesional dan Minta Ketua Umum Beserta Anggota Exco PSSI Mundur
“Pada kepolisian tidak ada yang namanya hanya lisan, harus hitam di atas putih. Pencabutan kemarin tahu harus ada hitam di atas putih. Jelas itu," tegasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima permohonan pencabutan laporan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar.
Hari, Sabtu 15 Oktober Polisi akan menggelar restorative justice berkaitan dengan adanya perdamaian dari kedua pihak.
"Jadi hari ini kita sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak dan pencabutan kemarin sudah ditandatangani L dan sudah diterima penyidik. Selanjutnya kita lakukan restorative justice," papar AKP Nurma.