JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO – TGIPF mengumumkan kesimpulan dan rekomendasi terkait hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan pada Jumat, 14 Oktober 2022 sore WIB.
Laporan tersebut diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD setelah menyerahkan kesimpulan dari penyelidikan tragedy Kanjuruhan ke Presiden Jokowi.
Dalam laporannya, TGIPF menulis PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepak bola di Indonesia tidak menjalankan peran secara profesional.
Karena TGIPF nilai PSSI tidak profesional dan minta Ketua Umum serta anggota Exco PSSI mundur.
Selain itu, TGIPF juga meminta PSSI untuk menjamin kesejahteraan para pemain sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Kini di Ambang Hukuman Mati, Berikut Pasal yang Menjerat Eks Kapolda Sumbar
"Segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, di mana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun," ungkap Mahfud TGIPF.
Melalui keterangan tertulis, TGIPF menegaskan bahwa liga tidak akan dilanjutkan sebelum mendapat izin dari pemerintah.
Pemerintah disebut baru akan memberikan izin setelah PSSI selaku induk sepak bola Indonesia melakukan persiapan dan perubahan signifikan terkait sistem penyelenggaran kompetisi.
BACA JUGA:Teddy Minahasa
Selain merekomendasikan adanya langkah-langkah perbaikan, TGIPF juga menyebut sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan jajaran Komite Eksekutif (Exco) PSSI mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas terjadinya tragedi Kanjuruhan.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namum dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri," tulis TGIPF dalam laporannya.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang dan ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," demikian pernyataan TGIPF.
BACA JUGA:Motor Penggerak Semua Inovasi Daerah
Adapun syarat tersebut berlaku untuk liga profesional yang berada di bawah PSSI, yakni Liga 1, Liga 2, dan Liga 3.