Menurut dia, inflasi pada kelompok inilah yang memberatkan daya beli buruh dan masyarakat kecil akibat kenaikan harga BBM.
Oleh karena itu pihaknya meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen. Berdasarkan litbang Partai Buruh, pasca kenaikan BBM, inflasi pada 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8 persen.
BACA JUGA:Soal Formula E, Anies Baswedan Yakin KPK Profesional Dalam Jalani Tugas
"Kita ambil angka 7 persen untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8 persen. Angka itu dijumlah, totalnya 11,8 persen. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13 persen," ujarnya.
"Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflasi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi," kata Said.