Perampokan di Jalintim Musi Rawas Sudah Direncanakan, Uang Rp 300 Juta Dibagi di Hutan

Selasa 11-10-2022,12:00 WIB
Reporter : sumeks.co
Editor : dwi

 

MUSI RAWAS, PAGARALAMPOS - Satu dari lima terduga pelaku perampokan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Batu Bandung, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas berhasil ditangkap. Dia adalah Handoyo alias Hans (47), warga asli dari Desa Lubuk Besak, Kecamatan TPK, Musi Rawas. Dia juga pernah tinggal menikah di Suka Karya, Musi Rawas. Empat lain yang masih dalam pengejaran polisi (DPO) yakni M, AY, D, dan H.Hans diringkus tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas di tempat tinggalnya, di Desa Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus,

BACA JUGA:Latih Anggota Damkar Baru, Pelajari Tentang Tugas dan Perlengkapan

Provinsi Lampung, pada Sabtu 8 Oktober 2022, sekitar pukul 05.00 WIB.  Sebelumnya, aksi perampokan terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Tepatnya di Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut (TPK),  Kabupaten Musi Rawas, pada Senin 19 Oktober 202q, sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara korbanya adalah Alfian Efendi (53), warga Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel. Korban tersebut merupakan bendahara CV Sahabat Musi Rawas (SMS). Korban mengalami kerugian lebih dari Rp 300 juta.Tersangka Hans mengaku, yang merencanakan perampokan adalah

BACA JUGA:Presiden Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2022-2027

rekannya D (DPO). Dia mengaku hanya diajak melakukan perampokan, sementara perencanaan dan sebagainya semua oleh D, warga Jaya Loka, Musi Rawas. "Peran saya membuntuti mobil korban dari Muara Beliti sampai ke TKP. Saya naik motor bersama D," kata Hans ketika dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Musi Rawas, Senin 10 Oktober 2022. Diakuinya, perampokan telah direncanakan D, sejak tiga hari sebelum kejadian."Saya tidak tahu apakah ada keterlibatan orang dalam (CV SMS), saya hanya diajak melakukan perampokan," katanya.  Tiba di lokasi perampokan tiga temannya sudah menunggu dan

mengadang mobil korban, dengan cara memblokir jalan menggunakan kayu balok. "Setahu saya uang yang berhasil dirampok itu sebesar Rp 300 juta. Kami lalu kabur ke hutan. Di sana uang hasil merampok dibagi," katanya. Dia mengatakan hanya menerima bagian sebesar Rp 30 juta. Setelah pembagian uang para pelaku berpisah dan kabur masing-masing. "Saya lansung ke Lampung, ke rumah saya sendiri yang di Desa  Talang Sepuh. Uang Rp 30 juta, habis untuk kebutuhan sehari-hari," katanya. Hans diketahui menikah di Desa Talang Sepuh dan sudah memiliki anak. Dia juga beberapa kali menikah. Termasuk juga menikah di Suka

BACA JUGA:Arab Saudi Menang tapi Tak Banyak Gol Kontra India, Indonesia Gagal Lolos Lewat Runner Up Terbaik

Karya. "Saya aslinya dari Lubuk Besok (Desa Lubuk Besar, Kecamatan TPK, Musi Rawas," tambahnya. Dia berdalih baru kali pertama melakukan aksi perampokan. "Sebelumnya tidak pernah," kata pria pengangguran ini. Sementar dari keterangan kepolisian, otak pelaku perampokan adalah D bersama Hans. Aksi perampokan sudah direncanakan dua pekan sebelumnya.  Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, didampingi Wakapolres Kompol William Herbansyah, Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, menjelaskan kronologis kejadian, korban Alfian bersama Hendri melakukan perjalanan dari Lubuklinggau menuju PT SNI

(Sawit Nusantara Indonesia) di Empat Lawang. Keduanya mengantarkan uang sekitar Rp 300 juta.  Peran tersangka Hans bersama tersangka D (DPO) itu membututi mobil korban mulai dari Simpang Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas.  Sedangkan tiga pelaku lagi yakni M (DPO), AY (DPO) dan H (DPO) bertugas menghadang mobil korbam di tempat kejadian perkara (TKP), dengan cara melintangkan kayu balok dijalan. "Dalam perjalanan D dan Hans sambil menghubungi ketiga pelaku, untuk memberikan aba-aba rencana perampokan," jelas Kapolres, saat pers rilis, di Mapolres Musi Rawas, Senin 10 Oktober

BACA JUGA:Kualifikasi Piala Asia U-17: Indonesia Lemah Lawan Malaysia

2022.  Kapolres menjelaskan, peran tersangka H, saat beraksi membawa senjata tajam jenis parang. Sempat menempelkan parang tersebut ke leher korban atau saksi Hendri (sopir).  Kemudian tersangka M itu mengancam korban Alfian dengan senjata api rakitan, sembari mengambil tas dan satu kantong pelastik berisi uang. Korban saat itu duduk di samping sopir.  Kemudian tersangka AY berperan menghadang, berdiri di depan mobil, sambil mengacungkan senjata api rakitan ke arah mobil korban.  Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu tas berisikan laptop ASUS, satu buah tas sandang warna hitam merk SHERCK berisikan HP

Nokia,  KTP, SIM, ATM BRI, BNI,Kartu BPJS dan uang Rp 300 ribu. Kemudian satu kantong plastik warna hitam berisikan uang Rp 300 juta, satu buah tas berisi uang, yang blum diketahui jumlahnya. "Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 350 juta," lanjut Kapolres.  Dari hasil merampok korban Alfian, tersangka D mendapat bagian uang tunai Rp 180 juta, dia diduga menjadi otak utama perampokan. Sedangkan empat tersangka lain, yakni Hans, M, AY, dan H mendapat bagian masing-masing Rp 30 juta. "Uang yang diterima Hans sebagian digunakan untuk membayar hutang. Dan juga membeli Hp. Sisa sekitar Rp 3juta, berada di

BACA JUGA: Tidak Akan Berhenti Sampai Disini Akan Terus Belajar Dan Belajar

ATM Mandiri miliknya," jelas Kapolres. Saat disinggung keterkaitan kemungkinan keterlibatan 'orang dalam' pada aksi perampokan tersebut, Kapolres mengatakan ada indikasi mengarah ke sana.  "Soal keterlibatan orang dalam, memang ada indikasi, tapi belum ada bukti. Namun tetap kita dalami," pungkas Kapolres.  Atas tindakan tersebut tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan acaman hukuman pidana 12 tahun penjara. Sementara, Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat menambahkan, tersangka Hans merupakan pemain lama dalam hal curas. Meski belum pernah dipenjara, Hans diduga juga terlibat dalam tindak kejahatan

Kategori :