Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Maruf terancam maksimal hukuman mati, atau seumur hidup atau minimal hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, Ferdy Sambo Cs dalam perkara Obstruction of Justice diduga telah melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat (1) nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Lalu mereka juga akan dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.