Brigjen Andi Rian 'Giring' Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Hari Ini: Barang Buktinya Banyak!

Rabu 05-10-2022,11:00 WIB
Reporter : Disway.Id
Editor : Bodok

JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengonfirmasi, tersangka pembunuhan berencana Bradir J dan obstruction of justice, Ferdy Sambo Cs akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu 5 Oktober 2022 siang.

Seperti diketahui kasus pembunuhan berencana Brigadir J  terbagi menjadi menjadi dua.

Pertama peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Polri di Duren Tiga yang melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma'ruf.

Sementara itu, perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini melibatkan 7 tersangka.

Ketujuh tersangka itu di antaranya; Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto.

BACA JUGA:Brigjen Andi Rian Djajadi Konfirmasi Ferdy Sambo Akan Ditampilkan Bareskrim Hari Ini

Andi Rian mengatakan 12 tersangka tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan siang ini pukul 13.00 WIB.

"Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen," jelas Andi Rian saat dikonfirmasi.

Selain itu, Andi Rian menegaskan penyerahan hanya tersangka dan dokumennya, melain semua barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Perjalanan Kasus Ferdy Sambo hingga Mendarat ke Kejaksaan Agung Hari Ini

"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," tegasnya.

Sebelumnya penyidik dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan berkas perkara untuk pelimpahan 12 tersangka telah lengkap atau P12.

Selanjutnya, para tersangka akan dilimpahkan Kejagung langsung pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

BACA JUGA:Telak! Kamaruddin Bilang Percuma Ferdy Sambo dan Putri Buka-bukaan di Persidangan: Ada Hukum Surga dan Neraka

Sebagai informasi, kelima tersangka pembunuhan Brigadir J dijerat dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kategori :