Kebijakan Anies Bolehkah Warga Bangun Rumah 4 Lantai Dinilai Masih Bias

Kamis 29-09-2022,13:00 WIB
Reporter : disway.id
Editor : dwi

 

JAKARTA, PAGARALAMPOS - DPRD DKI Jakarta mengusulkan rumah empat lantai itu diisi oleh satu keluarga. Ketua DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah menilai, jika diisi dengan berbeda keluarga pastinya banyak yang tidak setuju. "Mungkin saja kalau itu satu keluarga, kalau tanahnya dia, kalau tanahnya orang lain emang boleh," kata dia kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 28 September 2022.Namun, beda urusan ketika tanah yang dipakai untuk pembangunan rumah empat lantai itu merupakan tanah milik pemerintah daerah DKI Jakarta. "Kecuali kalau tanahnya Pemda bangunan pemda seri rumah susun

BACA JUGA:Minta Pemerintah Ubah Metode Subsidi Energi

kita sekarang bergabung dari berbagai kelompok dan keluarga," terangnya."Misalnya kalau tanah saya dibangun empat lantai, gak mungkin juga orang lain boleh ditinggal disitu, gak mungkin juga," lanjutnya. Meski begitu, Ida menyatakan peraturan gubernur tentang pembangunan rumah empat lantai itu masih belum jelas dan perlu dibahas secara mendalam antara legislator dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta."Keputusan pak gubernur ini hanya membangun rumah boleh 4 lantai, sifatnya masih bia, apakah rumah penduduk biasa, apakah pengembang yang dari menengah, seperti apa sifatnya masih bias ya, kita masih menerka-

BACA JUGA:Old Star Pagaralam Lakukan Tour

nerka apa sih maksudnya pak gubernur ini," kata Ida yang merupakan anggota fraksi PDI-P.Walaupun begitu, dirinya berharap dengan adanya keputusan tersebut, masyarakat khususnya dari kalangan menengah ke bawah ini masih terus diperhatikan."Saya setuju karena masih banyak ukuran cuma 2x2 meter penghuninya bisa 4 keluarga, masih banyak, di Jakut, Jakpus masih banyak," ucap Ida."Nah ini menurut saya yang perlu diperhatikan. Ayo kita bangunkan untuk mereka, kita punya uang gak? Punya kok. APBD kita bisa kalo mau membangun," tambahnya.Diberitakan sebelumnya, Ida sempat menyarankan untuk membangun rumah 4

BACA JUGA:Kontingen Pagaralam Raih Medali

lantai itu menggunakan dana hibah yang biasa digunakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.Biasanya, Pemprov DKI Jakarta selalu menggunakan dana hibah untuk disalurkan ke beberapa instansi dan yayasan setiap tahunnya.Menurut Ida terkait saluran dana hibah tersebut lebih baik dikurangi dan nantinya dialihkan ke pembangunan rumah 4 lantai."Memberikan Hibah ke instansi lain Perlu dikurangi, kita berikan kepada penduduk kita," ujar Ida. "Kita kan tahu selama ini Pemprov memberikan hibah yang luar biasa besarnya. Sampai triliunan sedangkan masyarakat kita masih butuh. Kita tidak perlu munafik bahwa APBD ini

masyarakat masih butuh," sambungnya.Tidak hanya itu, Ida pun berharap kebijakan pembangunan rumah 4 lantai ini bisa mendukung Transit Oriented Development (TOD) sehingga bisa memudahkan warganya."Mudah-mudahan itu, tapi banyak masyarakat telpon saya langsung seperti, saya selaku ketua komisi D berpikir 4 lantai itu hanya untuk menengah ke atas, yang ada dibenak kita kan itu, bagaimana yang menengah ke bawah, mampu tidak?," pungkasnya. 

 

Kategori :