Namun ia memperkirakan bahwa jumlah bisa mencapai ratusan juta.
BACA JUGA:Jelang Persidangan Ferdy Sambo Cs, Kejagung: JPU Tanpa Diminta dan Disuruh Harus Profesional
"Enggak tahu. Pokoknya ratusan, sekitar Rp 300 juta. Tahun 2021 itu diminta buka rekening, setelah itu buka rekening, ATM sama buku rekening sudah diserahkan kepada Bu PC," terangnya.
Sebelumnya kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga kalau rekening bank atas nama Brigadir J telah dibobol.
Ia mengatakan, pasca pembunuhan Brigadir J itu, rekening tersebut justru melakukan transaksi pada tanggal 11 Juli 2022, tiga hari setelah kematian kliennya.
Bermula dari itu, Kamaruddin menduga Ferdy Sambo telah melakukan pencurian yang bukan hak miliknya.
Sementara, di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terhadap semua rekening di kasus pembunuhan Brigadir J.
Sayangnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, belum bisa membuka detail rekening milik siapa saja yang diblokir dan berapa jumlahnya.