Komunikasi tersebut juga dijadikan bukti oleh kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak dan kerap dibeberkan kepada publik.
"Kan sudah banyak beredar info keterangan pacar almarhum J yang menyatakan diancam 'skuad-skuad lama', si Kuat orang lama bawa pisau," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu 31 Agustus 2022.
Ada kesamaan saksi-saksi terkait kejadian Brigadir J yang mendapat ancaman kalau dia naik ke atas lantai 2, maka dia akan dibunuh.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Dikonfrontasi Hari Ini, Polisi Bedah Siapa Otak Pelaku Pembunuhan Brigadir J
Ancaman itu, Kata Agus, dilakukan Kuat Ma'ruf kepada Brigadir J dengan menggunakan pisau saat berada di Magelang.
"Mengancam kalau almarhum J naik ke atas," ujar Agus.
Saat rekonstruksi kemarin di Duren Tiga, Kuat Ma'ruf memperagakan ancaman ini kepada Brigadir J saat di Magelang.
Agus menjelaskan, fakta tersebut persis dengan kesaksian kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak dan diperkuat lagi dengan pengakuan saksi lainnya.
BACA JUGA:Pengakuan Putri Candrawathi Ketika Ditanya Ikut Membantu Habisi Nyawa Brigadir J
"Seperti itu, kan, cerita almarhum kepada pacarnya, dikuatkan keterangan saksi," terang Agus.
Akhirnya setelah kasus ini semakin terang benderang, peran Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dialah yang melakukan pengancaman. Namun sejauh ini belum diketahui atas dasar apa Kuat Ma'ruf melakukan pengancaman tersebut.
BACA JUGA:Maksud Pakaian Putri Candrawathi Serba Putih dan Adegan Tiduran di Ranjang
Begitu pun dengan motif pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa p9 Agustus 2022, bertepatan dengan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo.
Oleh polisi, Kuat Ma'ruf disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.