Berkas Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan, ini Kata Kejaksaan Agung

Senin 29-08-2022,13:00 WIB
Reporter : sumeks.co
Editor : Gita

Hingga kini, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana di rumah dinas kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Tersangka kelima dalam kasus itu ialah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, yang telah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya pada Jumat 26 Agustus 2022.

BACA JUGA:Nyaris Roboh, Ganggu Kenyamanan Warga

Pemeriksaan terhadap tersangka Putri dihentikan sementara karena alasan kesehatan dan dilanjutkan pada Rabu 31 Agustus 2022. Pada pemeriksaan, Jumat 26 Agustus, Putri menjawab 80 pertanyaan dari penyidik.

Sedangkan agenda pemeriksaan lanjutan ialah pemeriksaan konfrontir.

Sementara itu, pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, dengan dihadiri lima tersangka beserta pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (jawapos.com)

 

Kategori :