Berkas Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan, ini Kata Kejaksaan Agung

Senin 29-08-2022,13:00 WIB
Reporter : sumeks.co
Editor : Gita

JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO – Berkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, akan dilimpahkan penyidik Dittipidum Bareskrim kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan perkembangan penanganan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (29/8) siang.

BACA JUGA:Kampung Nusa Indah Juarai Karnaval Kategori Umum

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Kejaksaan Agung akan menyampaikan perkembangan kasus Brigadir J.

”Nanti, pukul 14.00 WIB, saya update sama teman-teman media. Rencananya mau doorstop,” kata Ketut Sumedana seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.

BACA JUGA:TP-PKK, Dinkes dan DPPKB3A Pagaralam Nilai Lomba Posyandu Kelurahan

Dikatakannya, tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat 19 Agustus lalu.

Keempat tersangka itu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sesuai pasal 138 KUHAP, setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, kejaksaan segera mempelajari dalam waktu tujuh hari dan memberitahukan hasil penelitian tersebut kepada penyidik apakah sudah lengkap atau belum.

BACA JUGA:Tim Gabungan Nilai Posyandu Melati

Ketut Sumedana menyatakan jika ternyata belum lengkap, kejaksaan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dan meminta melengkapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas.

Setelah penyidik melengkapi berkas perkara tersebut, kejaksaan menentukan apakah berkas perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri bekerja maraton guna menuntaskan berkas perkara keempat tersangka supaya bisa dilimpahkan kepada JPU.

BACA JUGA:Pelanggan KA Wajib Booster

”Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu, penyidik dan Timsus ini bekerja maraton, terutama kepada empat tersangka, yaitu FS, KM, RR, dan RE, secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung, Jumat 26 Agustus 2022.

Kategori :