Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mata publik tentu tertuju pada Putri Candrawathi.
Paparan perjalanan proses pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J ini panjang, hingga akhirnya Putri ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Pada Jumat 19 Agustus 2022 tim khusus bentukan Kapolri yang mengusut kasus ini menyatakan istri sang jenderal polisi bintang dua ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Putri Chandrawathi disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto pada Jumat siang 19 Agustus 2022.
Putri Candrawathi dijerat pasal 340, subsider pasal 338, junto pasal 55 dan 56 kitab undang-undang hukum pidana tentang pembunuhan berencana.
Baik Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi sama-sama terancam hukuman mati.(Disway.Id/Min4)