PAGARALAMPOS.CO – Dua laporan yang di lemparkan oleh pihak Ferdy Sambo pada Brigadir J dihentikan oleh pihak penyidik.
Adapun dua laporan terhadap Brigadir J antara lain laporan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi serta percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.
Stelah melakukan gelar perkara, pihak penyidik menemukan fakta bahwa tidak ada pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati dan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan bahwa dua laporan tersebut termasuk dalam kategori upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” ujar Brigjen Pol Andi.
Brigjen Pol Andi juga menjelaskan bahwa dua laporan tersebut awalnya sudah naik ke tingkat penyidikan.
Seiring berjalannya waktu, dua kasus tersebut tidak terbukti.
BACA JUGA:Drama Ferdy Sambo Terbongkar
“Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik. Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut,” jelas Andi.
Sebelumnya Ferdy Sambo membuat kembali sebuah pengakuan, dimana dia mengaku merasa sangat kesal terhadap perlakuan mendiang Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigadir J disebut Ferdy Sambo telah membuat tindakan yang sangat merusak harkat martabat keluarganya.
Putri Candrawathi disebut telah melaporkan tindakan yang tak menyenangkan yang diterimanya dari Brigadir J saat masih di Magelang, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Janggal! Keterangan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Berbeda, Awal di Rumah Dinas Kini Magelang
Pada akhirnya, Brigadir J tewas setelah mendapat tembakan dari Bharada E pada 8 Juli 2022.