BACA JUGA:Habib Bahar Sebut Ferdy Sambo Kena Karma KM 50, Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir Josua Berantakan
"Kementerian baru yang akan menaungi Polri bisa memiliki nomenklatur yang sama dengan Kementerian Pertahanan. Sebab, berdasarkan UUD 1945 pasal 30 sistem pertahanan dan keamanan rakyat masih merupakan satu rangkaian yang terkait," kata Rasminto
Lanjut Rasminto telaah mengenai UU No.2 tahun 2002 tentang Polri yang dijadikan dasar hukum Polri berada di bawah presiden, tidak memiliki dasar hukum dari UU di atasnya sebagai dasar hukum Polri berada di bawah presiden.
"Ini jadi pijakan awal bagi pemerintah dan DPR untuk terlebih dahulu membahas RUU Keamanan Nasional yang dapat dijadikan landasan hukum ketika badan keamanan negara menjalankan tugasnya menaungi institusi Polri," jelas Rasminto.
BACA JUGA:Pangkatnya Dilewati Ferdy Sambo Si Mantan Anak Buah, Khrisna Murti Ajak Netizen Selalu Bersyukur
Rasminto berkeyakinan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi dapat melakukan penataan kelembagaan Polri yang lebih baik.
"Pasalnya, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi banyak perubahan besar dilakukan baik keberhasilan pembangunan nasional, hingga lakukan efektifitas kelembagaan negara melalui berbagai kebijakan perombakan K/L tersebut," pungkasnya. (dil/jpnn)